Laporan Praktikum Teknologi Benih Melly Qodariyah/ A42220122/ TPP Gol A

 Sertifikasi Benih

27 September 2023

Sertifikasi Benih

Oleh:

Melly Qodariyah

A42220122

TPP/ Golongan A


Latar Belakang

Benih tanaman merupakan sarana  budidaya tanaman yang mempunyai peranan sangat penting dalam menentukan upaya peningkatan hasil dan mutu tanaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sistem perbenihan harus mampu menjamin ketersediaan benih bermutu yang cukup dan berkelanjutan .            

Sertifikasi benih adalah proses sertifikasi cara perbanyakan, produksi, dan distribusi benih sesuai peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian untuk diedarkan. Label sertifikasi tidak hanya memberikan  nilai tambah terhadap mutu benih, namun juga dapat memudahkan pemilik benih dalam kegiatan pemasarannya. Sertifikasi  benih dirancang sebagai layanan bagi produsen atau pemulia dan pedagang benih.



Tujuan

Sertifikasi benih bertujuan untuk menjaga  kemurnian varietas yang diperoleh melalui kegiatan pemeriksaan atau pengujian langsung di lapangan maupun laboratium dan melalui serangkaian mekanisme pengolahan seperti verifikasi asal usul benih dan kegiatan pemeliharaan mutu.

Sertifikasi  benih juga menguntungkan  produsen benih dengan menghasilkan benih berkualitas baik dan membantu petani memperoleh benih dan memasoknya ke pasar.            



Tugas dan Fungsi sertifikasi Benih


1. Mengadakan pemeriksaan lapang.

2. Mengadakan pengawasan panen dan pengolahan benih.

3.Mengadakan pemeriksaan alat panen dan alat pengolahan benih.

4. Mengadakan Pengambilan contoh benih untuk diuji di laboratorium.

5. Menetapkan lulus atau tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi.

6. Mengadakan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi.

7. Mengadakan pengumpulan dan penilaian data pelaksanaan sertifikasi untuk penyempurnaan penerapan system sertifikasi benih.

8. Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan data yang berhubungan dengan kegiatan sertifikasi.



Landasan Hukum dan Pedoman dalam Sertifikasi Benih

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 991/HK.150/C/05/2018

TENTANG PETUNJUK TEKNIS SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN

Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan ini merupakan acuan dalam pelaksanaan sertifikasi benih tanaman pangan, yang sekaligus merupakan tindak lanjut penerapan di lapangan terhadap ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi benih tanaman pangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman. Sebagai acuan bagi petugas Pengawas Benih Tanaman maupun Produsen Benih Tanaman Pangan, dalam pelaksanaan sertifikasi Benih Bina dan sertifikasi benih varietas lokal.


Permohonan Sertifikasi diajukan oleh pemohon kepada Instansi penyelenggara sertifikasi benih setempat, namun pengajuan permohonan sertifikasi hanya dapat diajukan oleh produsen yang memiliki syarat sebagai berikut :

-Menguasai lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih

-Memiliki atau menguasai benih sumber

- Mampu memelihara dan mengatur lahan pertanamannya

- Memakai petunjuk yang diberikan oleh penyelenggara sertifikasi benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Mempunyia fasilitas sesuai dengan jenis tanaman yang diusahakan

- Bersedia membayar biaya pemeriksaan lapangan dan pengujian benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Produsen benih mengajukan kepada penyelenggara sertifikasi benih paling lambat 10 hari sebelum tabur dan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang telah ditentukan. Satu formulir permohonan sertifikasi hanya berlaku untuk satu unit sertifikasi yaitu terdiri dari satu varietas dan satu kelas benih dalam satu kesatuan lahan (lot). Melampirkan label benih sumber yang akan ditanam dan sket peta lapangan.

Pemeriksaan Dokumen dilakukan sebelum benih disebar, untuk mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan.


Pemeriksaan dimulai dengan :

A. Pemeriksaan Tanaman : 

Untuk mendapatkan kepastian bahwa yang akan dihasilkan dari pertanaman tersebut adalah benar terdiri dari varietas yang dimaksud dan tidak tercampur sampai batas toleransi. Produsen harus nyampaikan permintaan pemeriksaan pertanaman selambat-lambatnya satu minggu sebelum pemariksaan kepada penyelenggara sertifikasi.

Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh PBT sebelum pemeriksaan dilakukan, produsen harus membersihkan tanaman tipe simpang, tanaman yang terserang hama, dan rerumputan. Dilakukan pada fase-fase pertumbuhan tertentu dari tanaman yang bersangkutan. Apabila ternyata dalam pemeriksaan tidak memenuhi standar yang berlaku, maka sertifikasi tidak bisa dilanjutkan. 

Laporan pemeriksaan pertanaman dibuat oleh PBT dan laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada produsen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesai pemeriksaan.


B. Fasilitas penyimpanan serta peralatan yang akan dipakai untuk tanam, panen, pengolahan, pengeringan dan atau peralatan lainnya harus dibersihkan.

Kegiatan pemeriksaan alat panen harus dilakukan oleh PBT. Meliputi, pengawasan benih pada saat panen dan proses pengolahan. 

- Pengawasan dilakukan oleh PBT pada saat-saat tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

- Benih harus disimpan dalam tempat dengan kondisi yang sesuai serta sirkulasi udara terjamin

- Semua benih bersertifikat harus dimasukkan atau diletakkan pada tempat yang bersih

- Identitas kelompok benih seperti jenis atau varietas, nomor kelompok, asal lapangan atau blok, harus ada dan terpelihara setiap sama.


Alur sertifikasi Benih:


1. Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi

Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan atau pendaftaran sertifikasi benih mengisi data-data atau dokumen yang meliputi:


A. Sumber Benih

Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untuk menghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh sebab itu benih yang akan ditanam harus bersertifikat/berlabel.


B. Varietas

Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian serta dapat disertifikasi.


C. Areal Sertifikasi

Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang yang berbeda.


Adapun persyaratan areal tersebut diantaranya :

- Letak dan batas areal jelas.

Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas benih.

- Sejarah lapangan : Bera, Bekas tanaman lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi mudah dibedakan.

- Luas areal diarahkan minimal 5 Ha atau 10 Ha.

Tujuan dari persyaratan areal sejarah lapangan dan syarat areal bekas tanaman adalah untuk memastikan bahwa benih yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan kemurnian varietas yang telah ditetapkan


D. Isolasi

Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :

- Isolasi Jarak

Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya.

- Isolasi Waktu

Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan agar tidak terjadi penyerbukan silang pada saat berbunga antara varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya.


2. Pemeriksaan Lapangan.

Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi standar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.

Pemeriksaan lapangan dilakukan terhadap dokumen, pertanaman maupun peralatan yang digunakan. Yang dimaksud dengan pemeriksaan dokumen yaitu kegiatan pemeriksaan terhadap dokumen apakah sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan sebelum benih disebar atau tidak. Pemeriksaan pertanaman tersebut akan dilakukan pada fase-fase pertumbuhan untuk memastikan bahwa kegiatan pertanaman tersebut bebas dari tanaman voluntir (tanaman yang berasal dari sisa tanaman sebelumnya), dan tipe sampling. Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen).


3. Peralatan Panen dan Perosesing Benih.

Peralatan atau perlengakapan yang digunakan untuk panen dan prosesing harus bersih terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses atau yang akan dipanen. Untuk menjamin kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan sebelum penggunaannya, sehibgga perlu dilakukan pembersihan dan penyesuain alat yang digunakan. misalnya alat yang digunakan dalam proses penanaman, alat yang digunakan dalam melakukan pemanenan benih, ataupun wadah benih lainnya.


4. Uji Laboratorium

Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang meliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benih tanaman lain, dan daya tumbuh. Jika uji laboratirum dinyatakan lulus dimana memenuhi standar benih sertifikasi yang telah ditetapkan, maka memasuki tahap berikutnya yaitu pelabelan.


5. Label dan Segel

Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel. 

Jika benih telah lulus dalam Uji Lapangan dan Uji Laboratorium serta memenuhi standar benih yang telah ditetapkan maka pelabelanan dapat dilaksanakan. Pemasangan label diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih serta warna label disesuaikan  dengan kelas benih yang dihasilkan.

Pelabelan benih yang telah lulus dan bersertifikat ketika diedarkan wajib diberi label yang bertuliskan “Benih Bersertifikat”. Label ini nama jenis dan varietas, nomor induk, kelas benih dan nomor kelompok, tanggal kadaluarsa, masa berlaku label dan nama serta alamat produsen benih. Dan Warna label benih penjenis berwarna kuning, benih dasar berwarna putih, benih pokok berwarna ungu dan benih ebar berwarna biru. Khusus untuk sertifikat benih non bina maka diberikan Surat Keterangan Mutu Benih (SKMB) dan diberi warna label merah jambu.

Pembuatan label dilakukan oleh produsen benih dengan menggunakan nomor seri dilakukan oleh Lembaga atau UPTD perbenihan setempat. Untuk mendapatkan nomor dari label, produsen terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan melampirkan jumlah label sertifikat yang diperlukan, nomor pengujian, nomor kelompok benih, jenis, varieta, jumlah wadah, berat bersih tiap wadah, nama dan alamat produsen. Setelah mendapat label, label tersebut dapat dipasang secara mandiri oleh produsen benih namun harus dengan pengawasan Lembaga atau UPTD setempat.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Praktikum Teknologi Benih Melly Qodariyah/ A42220122/ TPP Gol A